Sebab kepemilikan pertama: MUSAQAT
Bentuk kerja yang disyariatkan, yang bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta adalah diantaranya MUSAQAT
Musaqat adalah seseorang menyerahkan pepohonan (kebun)-nya kepada orang lain agar ia menyirami serta melakukan kerja apapun yg dibutuhkan untuk itu(mengurus dan merawatnya) dgn mendapatkan kompensasi berupa bagian dari hasil panennya.
“Sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan kompensasi berupa buah ataupun tanaman dari hasil yang diperoleh” (HR Muslim)
Sumber: An Nizham Al Iqtishadiy Fil Islam
Continue Reading