Connect with us

Sebab kepemilikan pertama: MUSAQAT

Bentuk kerja yang disyariatkan, yang bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta adalah diantaranya MUSAQAT

Musaqat adalah seseorang menyerahkan pepohonan (kebun)-nya kepada orang lain agar ia menyirami serta melakukan kerja apapun yg dibutuhkan untuk itu(mengurus dan merawatnya) dgn mendapatkan kompensasi berupa bagian dari hasil panennya.

“Sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan kompensasi berupa buah ataupun tanaman dari hasil yang diperoleh” (HR Muslim)

Sumber: An Nizham Al Iqtishadiy Fil Islam

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 4 =