Ekonomi
Halal-Haram Kripto
Oleh: Nindhira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Oleh: Nindhira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Sebagai muslim, tentu kita paham bahwa setiap perbuatan kita harus terikat dengan hukum syariat. Ini sebagaimana kaidah syarak yang mu’tamad (kukuh) dan mutabannat karena kekuatan dalil-dalilnya bahwa “al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy” (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat).
Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut yang bersumber dari seruan Sang Pembuat syariat.
Terkait kripto ini, mengutip pernyataan Syekh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di Muslimah News terkait pembahasan bitcoin (salah satu jenis kripto, beliau (rahimahullah) menyatakan pihak yang mengeluarkan bitcoin itu majhul, tidak ada yang menjaminnya, dan berpotensi untuk aktivitas gambling dan penipuan, serta sangat rawan dimanfaatkan untuk merampok kekayaan masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh memperjualbelikannya karena dalil-dalil syarak yang melarang jual beli semua komoditas yang majhul.
Di antara dalil itu adalah:
Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Abu Hurairah, ia berkata,
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rasulullah ﷺ melarang bay’ al-hashâh dan jual beli gharar.”
Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah … “bay’ al-hashâh” itu seperti orang berkata, “Saya jual kepada Anda pakaian-pakaian ini yang terkena kerikil yang saya lemparkan, atau saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini….” Jadi, jual beli tersebut majhul dan itu dilarang.
“Bay’ al-gharar” adalah majhul tidak jelas, seperti jual beli ikan di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing, jual beli janin yang masih di dalam perut induknya dan semacamnya. Semua itu jual belinya batil sebab merupakan gharar.