Connect with us

Politik

Agar Hukum Tidak Dipermainkan

Pertanyaan yang tiada hentinya muncul di tengah masyarakat adalah mengapa di Indonesia khususnya dan umumnya di negara-negara sekular, hukum seolah begitu mudah dipermainkan oleh mereka yang punya ‘power’ —baik kekuasaan, kedekatan, ataupun uang? Mengapa ribuan bahkan puluhan ribu kasus di pengadilan cenderung berlarut-larut dan tidak pernah bisa diselesaikan dengan tuntas, bahkan cenderung semakin menumpuk? Apa akar penyebabnya? Bagaimana pula solusi fundamental dan praktis untuk mengatasi semua ini?

Bermula dari Sistem
Siapapun yang jujur menilai akan melihat dengan jelas, bahwa carut-marutnya dunia peradilan di Tanah Air khususnya dan di negara-negara sekular pada umumnya, bukan sekadar disebabkan oleh faktor manusianya; baik hakim, jaksa, atau pengacara. Banyaknya hakim, jaksa, atau pengacara ‘busuk’ sebetulnya hanyalah akibat—bukan sebab —dari ‘busuk’-nya sistem peradilan kita. Buktinya, meski ada sejumlah hakim, jaksa, atau pengacara yang mungkin dipandang jujur dan bermoral, toh mereka sering terbentur dengan ‘tembok tebal’ sistem peradilan yang ada (yang memang bobrok) ketika mereka berniat menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Artinya, inti persoalannya bermula dari sistem peradilan sekular yang memang memiliki banyak kelemahan yang bersifat sistemik. Kelemahan sistemik ini tentu bermula dari kelemahan fundamental, yakni sekularisme yang menjadikan akal manusia sebagai sumber hukum. Padahal, akal manusia memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan dalam menentukan hakikat baik-buruknya sesuatu.

Sekilas Sistem Pengadilan Sekular
Di negara-negara sekular, sebagaimana halnya di Indonesia, susunan kekuasaan pengadilan adalah: Pertama , Pengadilan Sipil, yang terdiri dari Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dan Pengadilan Khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, dan Pengadilan Administrasi Negara. Kedua , Pengadilan Militer (Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung).

Perkara-perkara di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung biasanya diadili oleh satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Sedangkan untuk perkara summier (perkara ringan, seperti kasus tilang) diadili oleh seorang hakim (tunggal). Keputusan diambil melalui musyawarah—jika tidak tercapai mufakat maka putusan diambil dengan suara terbanyak; jika masih belum berhasil, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Adanya kekuasan pengadilan yang bertingkat-tingkat inilah yang memungkinkan adanya peluang banding atau kasasi dalam satu kasus peradilan. Inilah yang kemudian menjadi faktor utama berlarut-larutnya suatu kasus di pengadilan, bukan hanya berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun.

Di samping itu, keberadaan para pengacara dan para jaksa dengan berbagai tingkatannya, yang tidak jarang menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk mencari kekayaan, adalah faktor lain yang menambah ruwetnya dunia peradilan kita saat ini.

Sekilas Sistem Pengadilan Islam
Peradilan dalam Islam ada tiga macam. Masing-masing berhubungan dengan:

  1. Qâdhî (biasa), yaitu hakim yang mengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dalam hal muamalat (transaksi yang dilakukan antar dua orang/pihak) dan ‘uqûbât (sanksi hukum). Semua proses pengadilan hanya sah jika dilakukan di majelis (ruang) pengadilan d an harus ada pihak penuntut dan yang dituntut.
  2. Qâdhî Hisbah/Muhtasib, yaitu hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang bisa membahayakan hak-hak masyarakat, seperti adanya kecurangan dalam jual-beli, pelanggaran di tempat-tempat umum, dsb. Dalam menjalankan tugasnya ia didampingi oleh beberapa polisi. Pengadilan hisbah ini tidak memerlukan ruang sidang pengadilan, tidak perlu penuntut dan yang dituntut, melainkan semata karena ada hak umum yang telah dilanggar. Dengan begitu, keputusan/vonis bisa dijatuhkan secara cepat saat itu juga.
  3. Qâdhi Mazhâlim, adalah hakim yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang merugikan negara atau kezaliman yang dilakukan oleh negara (penguasa, aparat, dan pegawai negara) terhadap individu warga negara.

Sementara itu, berkaitan dengan sistem putusan, dalam pengadilan Islam, vonis hanya dijatuhkan oleh seorang qâdhî (hakim). Dalam siding, ia boleh didampingi oleh satu atau lebih hakim lain, tetapi mereka hanya berhak memberi masukan, sementara keputusan tetap berada di tangan hakim ketua sesuai dengan hasil ijtihadnya. Putusan ini merupakan hukum syariat atas kasus tersebut. Ia tidak bisa dibatalkan oleh siapapun kecuali jika bertentangan dengan nash-nash yang qath‘î (tegas) atau dengan hukum yang diadopsi oleh kepala negara (khalifah). Keputusan yang hanya ada di tangan satu hakim tentu akan mencegah terjadinya perdebatan alot di antara para hakim sebagaimana sering terjadi dalam sistem pengadilan sekular.

Di samping itu, karena keputusan hakim bersifat mutlak alias tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, dalam sistem pengadilan Islam tidak ada istilah pengadilan banding ataupun kasasi. Ketiadaan sistem banding atau kasasi ini tentu akan mencegah terjadinya penumpukan dan berlarut-larutnya kasus sebagaimana lumrah terjadi dalam sistem pengadilan sekular. 

Mencegah ‘Mafia’ Peradilan
Tidak dipungkiri, di samping sistem peradilan yang memiliki banyak kelemahan, banyaknya ‘mafia’ peradilan, yang dengan mudah mempermainkan hukum, adalah faktor lain yang bersifat sampingan yang semakin menambah carut-marutnya dunia peradilan kita saat ini. Banyaknya ‘mafia’ peradilan ini sebetulnya lebih karena faktor uang (baca: suap-menyuap). Bagaimana mencegahnya?

Islam memberikan setidaknya 3 (tiga) langkah pencegahan: Pertama, menumbuhkan ketakwaan individual di tengah-tengah masyarakat. Caranya, penguasa mendidik warga negaranya dengan pendidikan Islam, dan berupaya menumbuh-suburkan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat. Sebab, dalam Islam, salah satu fungsi penguasa adalah menjaga akidah umat. Dengan banyaknya orang yang bertakwa, tentu akan sedikit orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk suap-menyuap. Dalam sistem sekular seperti sekarang, dimana kebanyakan orang tidak bertakwa, suap-menyuap justru menjadi budaya.

Kedua, mendorong berfungsinya kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat. Caranya, penguasa menciptakan iklim yang kondusif bagi terselenggaranya amar makruf nahi mungkar, terutama terhadap para pejabat negara. Mereka yang kritis terhadap kebijakan atau perilaku para pejabat—termasuk kepala negara—yang menyimpang dari syariat Islam harus dilindungi dan diberikan penghargaan, bukan malah diintimidasi dan dikucilkan. Dalam sistem sekular seperti sekarang, dimana kontrol sosial tidak berjalan, para pejabat dan aparat pengadilan yang melanggar hukum justru tidak malu dan takut lagi oleh masyarakat, karena masyarakatnya cenderung tak acuh. Masyarakat baru berani menghakimi maling ayam ketimbang ‘menghakimi’ para pejabat yang mengkorupsi triliunan uang rakyat atau para hakim yang menipu mereka.

Ketiga, membangun sistem peradilan yang tangguh dan tidak mudah diintervensi. Sistem peradilan yang dimaksud tentu saja yang berasal dari Zat Pencipta manusia, yang telah menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber hukum untuk mengadili manusia. Artinya, sistem peradilan yang dibangun hendaklah sistem peradilan Islam yang berlandaskan al-Quran dan as-Sunnah. Sebab, berbeda dengan manusia, Allah Swt. tentu tidak memiliki kepentingan atau interest apapun dalam mengadili manusia melalui hukum-hukum-Nya, selain ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Sebaliknya, dalam sistem sekular seperti sekarang, dimana hukum dihasilkan oleh mereka yang duduk di parlemen (yang kebanyakan lebih mementingkan diri dan partainya ketimbang rakyat kebanyakan), hukum akhirnya menjadi ‘barang dagangan’ yang memungkinkan terjadinya tawar-menawar. Itulah bukti nyata dari bobroknya hukum buatan manusia.

Walhasil, Mahabenar Allah Yang berfirman:

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dibandingkan dengan hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).