ZAKAT FITRAH: SIAPA MENANGGUNG SIAPA?
|Oleh: M. Taufik Nusa T
PERTANYAAN:
Ustadz… zakat fitrah siapa sajakah yang wajib saya keluarkan (ikhwan)
JAWABAN:
Jika seorang mukallaf memenuhi syarat-syarat wajibnya mengeluarkan zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
Dia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas siapa saja yang menjadi kewajiban atasnya memberi nafkah, baik sebab wajibnya nafkah tersebut karena nikah, kerabat, atau karena khidmat (pelayan yang tidak digaji).
Urutan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah: 1) dirinya sendiri, 2) Istrinya, 3) anaknya yang kecil, 4) bapak kandungnya, 5) ibu kandungnya,[1] 6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.
Jika harta kelebihan nafkahnya hanya satu sho’ (sekitar 2,4 kg), maka wajib dia bayarkan untuk dirinya sendiri, tanggungan no 2 dst tidak wajib dia bayarkan zakatnya. Jika dia bayarkan untuk urutan berikutnya, sementara dirinya tidak, maka dia tetap menanggung kewajiban membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
Istri yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya adalah istri yang dinikahi sebelum tenggelam matahari pada hari terakhir Ramadhan dan tetap sebagai istrinya pada malam harinya.
Jika suaminya tidak mempunyai ‘kelebihan’ makanan atau harta untuk malam dan siangnya hari raya, sementara istrinya memiliki kemampuan, maka si istri tetaplah tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, apalagi untuk suaminya, hanya saja disunnahkan si istri untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
Adapun anak yang sudah baligh dan mampu bekerja sendiri, maka tidak wajib bapaknya membayarkan zakat fitrah untuknya, dan tidak sah bapaknya membayarkannya kecuali jika atas izin dan tawkil (perwakilan) dari anak tersebut. Begitu juga kerabat dan siapa saja yang bukan kewajibannya memberi nafkah, tidak sah dia bayarkan zakat fitrahnya kecuali atas izin dan tawkil dari mereka.
Adapun orang yang memang dia berkewajiban memberikan nafkah, maka dia wajib dan berhak mengeluarkan zakat fitrah dari mereka tanpa izin dan tawkil sekalipun. Allaahu A’lam.—