Connect with us

TANYA :
Ada fakta begini Ustadz. Dua orang si A dan si B melakukan muamalah (bisnis) ternak ayam. Si A menanggung pengadaan ayam, pakan dan berbagai obat jika diperlukan. Hanya saja si A ini tidak ikut kerja. Kemudian si B menanggung pengadaan kandang, merawat hingga ayam bisa dipanen. Kemudian nanti untung bersih dari bisnis model di atas akan dibagi sama antara si A dan si B. Bagaimana hukumnya syirkah seperti itu? Mohon jawabannya. (Abi Sholeh)

JAWAB :

Fakta ini menunjukkan:
1. A sebagai shohibul mal murni
2. B sebagai shohibul mal dan mudharib

Seluruh modal yang diberikan jika tidak dalam bentuk uang, harus dinominalkan. Misal kandang senilai berapa rupiah.

Semua tercatat sebagai modal

Bagi hasil diberikan terhadap profit bersih. Kerugian dibagi berdasar proporsi modal.

Demikian yang harus dilakukan agar syirkahnya syar’ie

Ustadz Muhammad Arif Yunus – Praktisi Ekonomi Syariah