TANYA :
Assalamu’alaykum ustadz .. Saya mohon sekali ustadz bisa memberikan jawaban untuk saya dan suami. Saya ikut koperasi perumahan umum nasional , di situ ada simpanan pokok Rp 300 ribu sebagai administrasi / tanda terimakasih kepada agen yang telah mendaftarkan saya dan suami, simpanan wajib Rp 1 juta per bulan flat sampai lunas 15 tahun, akadnya murabahah. Rumahnya indent, Tahapan untuk memiliki rumah setelah 6x cicilan kita sudah bisa pilih kavling + PPJB, setelah mencapai 2 tahun setengah rumah dibangunkan, lalu setelah kurang lebih 3 tahun kita sudah bisa terima kunci..
Yang saya tanyakan apakah uang simpanan pokok yang disebut administrasi atau uang tanda terimakasih itu dinamakan riba ? Terus apa saya tetap melanjutkan angsurannya hingga lunas ? Mohon pencerahannya ustadz, jazaakallahu khayr. (Reni Oktafiyani)
JAWAB :
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh..
1. Status Simpanan pokok
Bisa ada beberapa kemungkinan sebagai berikut:
– Dana kerjasama di koperasi, dimana anggota akan memperoleh kembali dana itu plus SHU. Ini akad batil karena bertentangan dengan akad syirkah
– Tanda terima kasih. Ini pun harus dilihat apakah ada manfaat yang diberikan. Jika manfaatnya bisa mendapat fasilitas pinjaman, hal ini termasuk riba. Berbeda jika tanda terima kasih karena kita dibantu untuk dibantu mendesain rumah
2. Status pembelian rumah
Tidak boleh menggunakan akad murabahah karena rumahnya belum ada. Akad yang bisa digunakan adalah istishna’
3. Status angsuran
Jika akadnya istishna’ maka boleh pembayaran dengan angsuran. Boleh juga diakadkan rumah dibangun pada tahun ke-2 atau ke-3
4. Status tanah
Tanah tidak boleh dijual dengan istishna. Jadi pembelian tanah harus dilakukan setelah tanah ada dan pada saat akad harus sudah ditentukan kavlingnya
Kesimpulan,
Ada beberapa transaksi yang belum jelas, sehingga perlu diperbaiki akadnya kembali..
Wallahu a’lam
Ustadz Muhammad Arif Yunus – Pakar Ekonomi Syariah