Connect with us

Ekonomi

Bahaya Akad Batal

Oleh: Ustadz H. Dwi Condro Triono, Ph.D

 

Saya pernah ditanya, “Pak, apa hukumnya membeli sepeda motor dengan cara leasing?”.

Saya jawab secara singkat, “Hukumnya BATAL”.

Mendengar jawaban itu yang bertanya sedikit bingung.

Kemudian bertanya lagi, “Hukum BATAL itu halal atau haram?”.

Saya mencoba untuk menjelaskan, “Hukum BATAL itu pelanggaran terhadap hukum wadh’i, sedangkan HARAM itu pelanggaran terhadap hukum taklifi”.

Ternyata jawaban saya membuat si penanya semakin bingung.

Mengapa?

Selama ini kita memang lebih akrab dengan pembahasan di wilayah hukum taklifi, yaitu hukum syari’at yang langsung mengatur perbuatan manusia.

Kita sudah akrab dengan pembagian hukum taklifi yang lima, yaitu: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Namun, di telinga kita masih agak asing dengan istilah hukum wadh’i, yang jumlahnya lima juga, yaitu: (1) Sebab (2) Syarat (3) Mani’ (4) Azimah dan rukhshoh (5) Sah, batal dan fasad.

Lantas, apa beda antar keduanya? Hukum taklifi itu hukum syari’at yang langsung mengatur perbuatan manusia, sedangkan hukum wadh’i adalah hukum syari’at yang mengatur perbuatan manusia secara TIDAK LANGSUNG.

Dengan istilah lain, hukum wadh’i adalah hukum yang menjadi landasan untuk mengatur hukum taklifi.

Apa contohnya?

Sholat itu hukumnya WAJIB.

Ini adalah hukum taklifi. Sedangkan wudhu adalah SYARAT sholat. Ini adalah hukum wadh’i.

Jika ada orang yang sholat tanpa berwudhu, maka sholatnya itu TIDAK SAH atau BATAL.

Kita sering tidak menyadari, bahwa pelanggaran terhadap hukum wadh’i itu sebenarnya konsekuensinya lebih berat daripada pelanggaran terhadap hukum taklifi.

Bagaimana penjelasannya?

Untuk memudahkan pemahaman, kita dapat mengambil contoh yang sederhana, yaitu dalam kasus pernikahan.

Misalnya, ada suami istri yang sudah menikah. Suatu hari, suami marah-marah dan memukuli istrinya.

Apa hukum suami memukuli istrinya?

Jawabnya, tentu saja adalah HARAM.

Hukum haram ini adalah pelanggaran terhadap hukum taklifi.

Untuk menghilangkan pelanggaran terhadap hukum taklifi ini, insya Allah lebih mudah.

Mengapa?

Jika suami itu mau minta maaf kepada istrinya, lalu bertaubat kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, insya Allah akan diampuni. Selesai.

Bagaimana dengan pelanggaran terhadap hukum wadh’i?

Jika pernikahan laki-laki dan perempuan itu melanggar hukum wadh’i, ternyata konsekuensinya tidak sederhana.

Apa contohnya?

Misalnya dalam pernikahannya itu ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi.

Katakanlah, rukun-rukun yang lain sudah dipenuhi, mulai adanya mempelai laki-laki dan perempuan, Maharnya ada, walinya ada, dua orang saksinya juga ada.

Akan tetapi, pernikahannya tidak ada ijab-qobulnya.

Apakah pernikahanya itu sah?

Jawabnya, tentu saja TIDAK SAH alias BATAL.

Jika pernikahannya BATAL, kemudian laki-laki dan perempuan itu tetap meneruskan rumah tangganya.

Bagaimana hukumnya?

Tentu saja mereka berdua dianggap telah melakukan perzinahan secara terus-menerus.

Apakah pelanggaran terhadap hukum wadh’i ini bisa ditaubati?

Apakah mereka berdua cukup saling meminta maaf, kemudian bertaubat kepada Allah SWT, lantas selesai permasalahannya…?

Ternyata tidak bisa.

Mereka tetap akan dianggap melakukan perzinahan secara terus-menerus.

Lantas, bagaimana solusinya?

Solusinya, laki-laki dan perempuan yang sudah terlanjur berumah tangga tersebut harus mengulang kembali akad nikahnya yang BATAL tersebut.

Rukun dan syarat yang tidak terpenuhi, harus dipenuhi semua.

Contoh di atas sebenarnya juga berlaku untuk AKAD MU’AMALAH yang lain, seperti akad leasing di atas.

Jika akad leasing itu masuk kategori BATAL, maka status sepeda motor-nya yang dianggap TIDAK SAH sebagai barang miliknya.

Apa konsekuensinya?

Jika sepeda motor itu dimanfaatkan hukumnya HARAM, dijual HARAM, dishodaqohkan HARAM, dipinjamkan HARAM dst.

Bagaimana solusinya?

Solusinya: akad leasing tersebut harus di-fasakh (dibatalkan). Sepeda motor dan uang yang telah dibayarkan harus dikembalikan pada posisi seperti sebelum terjadi akad leasing.

Selanjutnya, akadnya harus diulang dengan akad jual beli kredit yang benar, sehingga kepemilikan sepeda motornya menjadi SAH. Masya Allah…

Berat ya…?