Connect with us

Majelis Taqorrub

Fitnah Ditebar, Dakwah Islam Makin Tenar

Oleh: Riyanti Lestari [Pemerhati Umat]

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata fitnah berarti kata bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang seperti menodai nama baik atau merugikan kehormatan orang.

Misalnya fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan lawan bisnisnya atau fitnah yang ditujukan untuk menjelekkan nama seseorang atau suatu kelompok tertentu. Sejatinya, fitnah terbagi menjadi 3, yaitu:

Pertama, fitnah sarra’. Adalah fitnah harta dan kesenangan dunia. Di mana saat ini kesenangan dunia dan memiliki harta berlimpah menjadi sumber terciptanya kebahagiaan. Tolok ukur perbuatannya pun bukan lagi halal haram, tetapi asas manfaat agar memiliki harta berlimpah.

Kedua, fitnah Ahlas. Yaitu fitnah peperangan dan pembantaian umat muslim. Hal ini terbukti saat terjadi pembantaian umat muslim di Netherlands pada waktu shalat jum’at di masjid. Bukan hanya sekali, berbagai pembantaian, penyiksaan dan penindasan terjadi di berbagai negara tanpa ada upaya untuk memberhentikannya.

Ketiga, fitnah Duhaima’. Fitnah ini memiliki arti fitnah aliran sesat dan pemikiran menyimpang. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini fitnah duhaima’ memanglah telah terjadi. Pemikiran-pemikiran sekelompok ‘alim ‘ulama dianggap menjadi aliran sesat dan menyimpang. Bahkan menyampaikan dakwah Islam pun juga dianggap sebagai penyebaran pemikiran menyimpang dari paham yang dianut oleh negara.

Ini terbukti saat ada organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang menyampaikan tentang haram memilih pemimpin kafir sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Al-quran dianggap menjadi ormas sesat penebar pemikiran menyimpang. Padahal itu perintah Allah swt yang harus dijalankan.

Fitnah tersebut bisa terjadi akibat adanya paham kapitalisme – liberalisme yang melahirkan segala kebebasan, termasuk kebebasan berpendapat. Sehingga siapapun bebas menebarkan fitnah tanpa adanya kontrol dari negara.

Media sosial pun menjadi ajang menderaskan arus opini fitnah, -khususnya fitnah terhadap umat muslim-, dan itu pun terjadi karena tidak adanya kontrol negara yang menyaring masuknya fitnah-fitnah untuk umat muslim yang sebagian besar berada di Negara ini.

Namun, dengan banyaknya fitnah yang terjadi terhadap umat Islam, bukan menjadikan dakwah Islam terhenti begitu saja. Justru, dengan ditebarkannya fitnah ini semangat dakwah semakin berkobar hingga menjadikan masyarakat semakin sadar dan berbondong-bondong membela umat muslim. Bahkan semakin bermunculan pemikiran-pemikiran lurus yang kritis, sehingga mampu membedakan antara fitnah dan fakta.

Berkaitan dengan hal itu, Islam memiliki aturan. Dalam Islam, Negara sebagai perisai segala yang terjadi di Negri tercinta ini. Pelindung dari segala ancaman tanpa pandang bulu. Negara memiliki wewenang mutlak untuk memberlakukan kebijakan melindungi rakyatnya. Negara juga memantau arus media sosial sebagai ajang meningkatkan ketakwaan bukan ajang penebar fitnah.
Hanya dengan diterapkan sistem Islam secara kaffah lah hal ini dapat terwujud.

Wallahu a’lam bish showwab.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 3 =