Connect with us

Pendidikan

Toleransi Dalam Islam

Analisis Al Waie

Sejak masa Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin, Islam tidak pernah bermasalah dengan pluralitas dan “toleransi”. Islam mengatur keragaman dan perbedaan secara sempurna. Islam menjelaskan hukum dan etika untuk memecahkan persoalan-persoalan yang lahir dari keduanya.

Di dalam lintasan sejarahnya yang panjang, kaum Muslim telah membuktikan keunggulan syariah Islam dalam menyelesaikan problem keragaman dan perbedaan serta problem ikutannya. Dalam praktiknya, kaum Muslim tidak memaksa orang kafir masuk Islam (QS 2: 256). Orang kafir dibiarkan menjalankan peribadahan sesuai agama dan keyakinan mereka. Kaum Muslim juga dilarang mencela sesembahan agama lain tanpa dasar ilmu (QS 6: 108). Islam memerintahkan kaum Muslim berdiskusi dengan orang-orang kafir dengan cara yang makruf (QS 29: 46). Kaum Muslim juga diperintahkan memenuhi hak-hak orang kafir dalam batas-batas yang telah ditetapkan Islam. Di dalam kitab-kitab fikih dijelaskan kedudukan, hak-hak dan perlakuan terhadap orang-orang kafir yang hidup di dalam Negara Khilafah.

Oleh karena itu, dalam praktiknya, kaum Muslim tidak pernah memiliki “problem toleransi”. Mereka sudah terbiasa hidup dalam kemajemukan. Mereka memiliki tradisi toleransi yang tionggi. Mereka biasa memperlakukan orang-orang yang berbeda keyakinan dan agama dengan santun, adil dan manusiawi.

Islam juga menjelaskan hukum dan norma yang mengatur perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim. Mana yang bisa ditoleransir dan mana yang tidak. Bagaimana pula menyikapi saudara Muslim lain yang berbeda pandangan dan pendapat dengan dirinya. Perbedaan pendapat kaum Muslim dalam ranah ijtihadiyah sudah terjadi sejak era salafus shalih. Perbedaan pendapat dalam masalah fikih akbar, hukum syariah, tafsir dan lain sebagainya begitu kaya dan kompleks. Dalam satu masalah, kadang-kadang terdapat lebih dari dua pendapat yang berbeda. Namun demikian, perbedaan (ikhtilaf) itu tidak menjadikan mereka berpecah-belah. Mereka tetap bersatu dan menghormati saudara Muslim yang berbeda pendapat dengan dirinya.

Adapun “ide toleransi” yang dijajakan Barat ke negeri-negeri kaum Muslim sesungguhnya ia tidak berhubungan sama sekali dengan sikap “toleran dan santun” yang sudah mendarah daging dan dipraktikkan kaum Muslim sejak awal Islam. Ide ini lahir dalam agama Nasrani akibat perang agama antara Kristen Katolik dan Protestan di Eropa. Perang itu memakan korban ribuan orang Nasrani. Seorang pakar sejarah, Professor Bernard Louis, mengatakan:

Pemikiran toleransi lahir di kalangan Nasrani karena pengaruh perang agama di Eropa yang telah memakan ribuan korban orang Nasrani. Ini adalah akibat konflik berkepanjangan Katolik dengan Protestan. Toleransi yang bermakna pemisahan agama dari aktivitas-aktivitas negara atau ringkasnya sekularisme digagas untuk menyelesaikan problem orang-orang Nasrani. Masalah ini tidak pernah muncul di negeri-negeri Islam. Sebabnya, orang-orang yang memeluk agama-agama yang berbeda mendapati di sana adanya kemungkinan untuk hidup saling percaya dan bersaudara tanpa ada konflik dan perselisihan. Toleransi sudah ada di dalam pokok ajaran Islam. Toleransi bukan pemikiran yang dilekatkan setelah Islam. Ketika Islam menyatakan “tidak ada paksaan dalam agama”, ini menunjukkan dengan sangat jelas pentingnya tasâmuh (toleransi) yang hendak dianugerahkan oleh Islam. Non-Muslim, semampang mereka berjalan di atas standar-standar tertentu, memungkinkan mereka hidup dalam ketenangan dan kebahagian di dalam Negara Islam (Koran Turki, Medio Januari, 1995).

Toleransi dalam Timbangan Syariah

Kata toleransi berasal dari bahasa Inggris, tolerance. Dalam bahasa Arab, kata tolerance disepadankan dengan kata at-tasâmuh atau at-tasâhul. Adapun dalam bahasa Indonesia, kata ini diserap menjadi kata toleran atau toleransi. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), toleransi didefinisikan dengan sifat atau sikap toleran. Toleran adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri (Departemen Pendidikan Nasional, KBBI Pusat Bahasa, hlm. 1477-78, Edisi Keempat, 2008, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta).

Pada perkembangan selanjutnya, kata toleransi digunakan dalam agenda “perang opini” oleh negara kafir imperialis. Tujuannya untuk meneguhkan paham demokrasi-sekular-liberal dan menyerang ajaran dan simbol Islam. Sebagai contoh, seorang Muslim yang menyebut kafir pemeluk agama selain Islam, juga penganut paham kufur seperti sosialisme-komunisme dan sekularisme, dianggap intoleran. Pada saat praktik LGBT disebut sebagai perilaku bejat, amoral dan menyimpang dari Islam, maka penyebutan itu dianggap anti toleransi. Ketika demokrasi, liberalisme dan sekularisme dinyatakan sebagai paham kufur, ini pun disebut intoleran. Ketika ada seruan untuk menegakkan kembali syariah dan Khilafah, ada sebagian kaum Muslim malah menolak dengan alasan merusak toleransi antarumat beragama dan mengancam keutuhan bangsa.

Sebaliknya, mengakui kebenaran agama selain Islam, melegalkan praktik LBT, menerapkan demokrasi-liberalis-sekuler adalah wujud toleransi.

Demikianlah, kata “toleransi” dipakai secara semena-mena untuk menyerang ajaran dan simbol Islam serta meneguhkan sistem demokrasi-sekular.

Lantas, bagaimana Islam menempatkan toleransi? Dalam batas-batas apa seorang Muslim harus toleran? Kapan mereka tidak boleh toleran dengan perbedaan? Jawabannya sebagai berikut:

Pertama, seorang Muslim wajib menyakini Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, sedangkan di luar Islam salah (kufur). Tidak ada toleransi, kompromi dan pengakuan atas klaim kebenaran agama selain Islam. Allah SWT berfirman:

وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥

Siapa saja yang mencari agama selain Islam sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi (QS Ali Imran [3]: 85).

Walaupun agama lain sesat dan kufur, seorang Muslim dilarang memaksa orang kafir masuk agama Islam. Pasalnya, kebenaran Islam begitu jelas hingga tidak dibutuhkan paksaan.

Kedua, seorang Muslim wajib menyakini syariah Islam sebagai hukum terbaik. Hukum syariah tidak pernah berubah dengan berubahnya zaman. Perzinaan, homoseksual, ber-tahkîm dengan hukum buatan manusia, memilih pemimpin kafir dan membakar bendera tauhid merupakan perbuatan haram. Statusnya tidak pernah berubah. Menerapkan syariah Islam secara kâffah, menegakkan Khilafah dan berjihad melawan orang-orang kafir berhukum wajib. Tidak pernah berubah selama-lamanya. Tidak ada tasâmuh (toleransi) dalam masalah seperti ini.

Seorang Muslim wajib menerapkan syariah Islam, baik orang kafir setuju atau tidak. Allah SWT berfirman:

فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلّٖ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةٗ وَمِنۡهَاجٗاۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ ٤٨ وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ ٤٩

Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu…Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan Allah, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (QS al-Maidah [5]: 48-49).

Menghalangi dakwah menegakkan syariah dan Khilafah, dengan alasan menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati kesepakatan nenek moyang dulu, jelas-jelas haram. Sebab, tidak ada toleransi dan kompromi dengan orang kafir dalam hal penegakkan syariah dan Khilafah. Kewajiban ini harus tetap dilaksanakan, baik orang kafir setuju maupun tidak. Begitu pula semua syarat dan kesepakatan yang mencegah upaya penerapan syariah dan Khilafah wajib ditolak dan absah dilanggar.

Ketiga, dalam urusan ibadah, pernikahan, makanan, minuman, dan pakaian, orang kafir dibiarkan melakukan semua itu sesuai agama mereka. Mereka tidak dipaksa meninggalkan peribadahan, tatacara pernikahan dan urusan-urusan privat mereka. Saat menaklukkan Mesir, para Sahabat menyaksikan dan membiarkan kaum kafir minum khamr dan beribadah menurut agama mereka.

Hanya saja, seorang Muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadahan orang kafir, termasuk di antaranya menjaga tempat peribadahan orang kafir saat peribadahan atau perayaan hari besar mereka dengan alasan toleransi. Imam Ahmad menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka (HR Ahmad).

Dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra. pernah berkata, “Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sungguh murka Allah SWT turun kepada mereka pada hari itu.” (HR al-Baihaqi).

Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kaum Muslim haram merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum Muslim juga haram memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka.” (Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, hlm. 201).

Adapun dalam muamalah, seorang Muslim boleh bermuamalah dengan orang kafir, asalkan sejalan dengan syariah Islam. Seorang Muslim juga tidak dilarang menjalin hubungan baik, bertetangga, atau melakukan interaksi-interaksi sosial positif dengan orang kafir.

Pandangan Ulama Tentang Toleransi

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak pernah memperlakukan orang kafir dengan pertimbangan toleransi. Perlakuan terhadap orang kafir didasarkan pada hukum syariah. Ulama hanya menjelaskan hukum syariah dan adab berinteraksi dengan orang kafir. Berdasarkan hukum-hukum itulah, kaum Muslim berinteraksi dan memperlakukan orang kafir, tanpa terjatuh pada toleransi kebablasan seperti yang terjadi pada masa sekarang. Bahkan dalam kehidupan rumah tangga, seorang Muslim memiliki hak melarang istrinya yang Ahlul Kitab untuk mendatangi tempat peribadahan dan hari raya mereka. Di dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafii rahimahulLâh berkata, “Dia berhak melarang istrinya (yakni seorang Muslim berhak melarang istrinya yang beragama Nashrani) pergi ke gereja, atau mendatangi hari raya, dan selain itu yang hendak didatangi istrinya. Jika ia memiliki hak melarang (istrinya yang) Muslimah datang ke Masjid, padahal hal ini adalah hak, maka ia berhak melarang istrinya yang beragama Nashrani datang ke gereja, sebab hal ini adalah kebatilan.” (Asy-Syafii, Al-Umm, 5/8-9).

Sayangnya, di era sekarang, muncul sekelompok orang yang mengaku Muslim yang terlihat mendatangi dan menjaga gereja, mengikuti misa mereka, bahkan menyanyikan kidung kekafiran di dalamnya, dengan alasan toleransi dan inklusivitas. Padahal apa yang mereka lakukan itu merupakan kemungkaran yang nyata.

Praktik Toleransi Pada Masa Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin

Setelah kekuasaan Daulah Islamiyah meluas ke Jazirah Arab, Nabi saw. memberikan perlindungan atas jiwa, agama dan harta penduduk Ailah, Jarba’, Adzrah dan Maqna yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Nabi saw. juga memberikan perlindungan atas harta, jiwa dan agama penduduk Khaibar yang mayoritasnya beragama Yahudi. 1

Beliau juga memberikan perlindungan kepada penduduk Juhainah, Bani Dhamrah, Asyja’, Najran, Muzainah, Aslam, Juza’ah, Jidzam, Qadla’ah, Jarsy, orang-orang Kristen yang ada di Bahrain, Bani Mudrik, Ri’asy dan masih banyak lagi.2

Praktik ini menunjukkan bahwa Nabi saw. toleran terhadap orang-orang kafir, dan tidak memperlakukan mereka semena-mena.

Setelah Nabi Muhammad saw. wafat, tugas kenegaraan dan pengaturan urusan rakyat dilanjutkan oleh para khalifah. Kekuasaan Islam pun meluas hingga mencakup hampir 2/3 dunia. Kekuasaan Islam yang membentang mulai dari Jazirah Arab, Jazirah Syam, Afrika, Hindia, Balkan, dan Asia Tengah itu tidak mendorong para khalifah melakukan tindakan-tindakan intoleran terhadap orang-orang kafir.

Fakta menunjukkan, penerapan syariah Islam saat itu berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun kafir. Dalam bukunya, Holy War, Karen Amstrong menggambarkan saat-saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Khalifah Umar bin al-Khathathab ra., “Pada tahun 637 M, Umar bin Khaththab memasuki Yerusalem dengan dikawal oleh Uskup Yunani Sofronius. Sang Khalifah minta agar dibawa segera ke Haram asy-Syarif. Di sana ia berlutut berdoa di tempat Nabi Muhammad saw. melakukan perjalanan malamnya. Sang Uskup memandang Umar penuh dengan ketakutan. Ia berpikir, ini adalah hari penaklukan yang akan dipenuhi oleh kengerian yang pernah diramalkan oleh Nabi Daniel. Pastilah, Umar ra. adalah sang Anti Kristus yang akan melakukan pembantian dan menandai datangnya Hari Kiamat. Namun, kekhawatiran Sofronius sama sekali tidak terbukti.”

Setelah itu penduduk Palestina hidup damai, tenteram. Tidak ada permusuhan dan pertikaian meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda, Islam, Kristen dan Yahudi.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]

Sumber:
https://alwaie.id/analisis/toleransi-dalam-islam