Connect with us

Majelis Taqorrub

Definisi Kafir

OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI

 

Tanya :

Ustadz, pendukung pemimpin kafir berpendapat kata “kafir” itu tak sama artinya dengan “non-muslim”. Istilah “kafir” itu katanya lawan dari “iman” bukan lawan dari “islam”. Jadi orang Yahudi atau Nashrani saat ini bisa jadi tergolong “beriman” karena katanya ada dalilnya dalam Al Quran (QS Al Baqarah : 62; Al Maa`idah : 69). Bagaimana sebenarnya arti kafir itu?

Jawab :

Sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang yang tak beragama Islam, atau dengan kata lain orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik dia kafir asli, seperti orang Yahudi atau Nashrani, maupun kafir murtad, yaitu asalnya muslim tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sebagai ajaran Islam, seperti wajibnya shalat. (Sa’di Abu Jaib, Mausuu’ah Al Ijmaa’, hlm. 963).

Siapapun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab terpercaya (mu’tabar), akan mendapat kesimpulan yang sama, yang intinya pengertian kafir adalah siapa saja yang tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Mu’jam Lughah Al Fuqahaa` karya Prof. Rawwas Qal’ah Jie disebutkan bahwa :

الكافر: من لا يؤمن بالله ولا بمحمد رسول الله ، أو من ينكر ما هو معلوم من الإسلام بالضرورة ، أو ينتقص من مقام الله تعالى أو الرسالة

“Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yang mengingkari ajaran apa pun yang diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya sholat, haramnya zina, dll), atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam.” (man laa yu`minu billahi wa laa bi muhammadin rasulillah aw man yunkira aa huma ma’lumun minal islam aw yantaqishu min maqaamillah ta’ala aw ar risalah). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqahaa`, hlm. 268).

Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith disebutkan :

الكافرمن لا يؤمن بالوحدانية أو النبوة أو الرسلة أل بثلاثنها

“Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada keesaan Allah, atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW, atau tidak beriman kepada Syariah Islam, atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya.” (lam yu`min bil-wihdaniyyah aw an nubuwwah aw asy syari’ah aw bi-tsalatsatiha). (Kamus Al Mu’jam Al Wasith, Juz II hlm. 891).

Dalam kitab At Ta’riifaat Al Fiqhiyyah disebutkan :

تكذيب النبي صلى الله عليه وسلم نعوذ بالله مما جاء من الدين بالضرورة

“[Kafir adalah orang yang] mendustakan (tidak beriman) kepada Nabi Muhammad SAW mengenai apa-apa yang secara pasti termasuk agama Islam.” (takdziib an nabi SAW –na’uudzu billah– mimma ja`a min ad diin bidh dharuurah). (Musti Sayyid ‘Amim Al Ihsan Al Barkati, At Ta’riifaat Al Fiqhiyyah, hlm. 183).

Dari definisi-definisi kafir di atas, jelas sekali yang dimaksud dengan istilah kafir intinya adalah non-muslim (ghairu muslimin), baik kafir asli maupun kafir murtad. Dalam kitab Ahkam At Ta’amul Ma’a Ghair Al Muslimiin, Syekh Khalid Muhammad Al Majid menyimpulkan :

غير المسلمين : هم من لم يؤمن برسالة نبينا محمد وعليه وعلى آله وصحبه أفضل الصلاة والتسليم ، أولم يؤمن بأصل معلوم منها بالضرورة ، ويسمون في المصطلح الشرعي (الكفار)

“Orang-orang non-muslim (ghairu al muslimin) adalah siapa saja yang tidak beriman kepada agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yang tidak beriman kepada salah satu ajaran pokok yang diketahui secara pasti sebagai bagian agama Islam. Mereka ini dalam istilah syar’i disebut kafir.”(Syekh Khalid Muhammad Al Majid, Ahkam At Ta’amul Ma’a Ghair Al Muslimin, hlm. 3).

Adapun pendapat bahwa kafir itu adalah lawan dari iman (mukmin) dan bukan lawan dari Islam (muslim), sungguh tidak benar. Karena meski terdapat nash Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan kafir kebalikan dari iman, tapi ada juga nash-nash syariah yang menunjukkan kafir adalah kebalikan dari Islam (muslim). Ini semakin menegaskan bahwa istilah kafir itu artinya adalah non-muslim.

Terlebih lagi terdapat nash Al Qur`an yang tegas (qath’i) bahwa Ahli Kitab (orang Yahudi dan Nashrani) adalah orang yang tidak beriman (QS At Taubah : 29) dan orang kafir (QS Al Bayyinah : 6), demikian juga bahwa orang Nashrani adalah orang kafir (QS Al Maa`idah : 72-73). Jadi orang Yahudi atau Nashrani adalah kafir dan tidak dapat dikategorikan sebagai mukmin (orang beriman) atau muslim (orang Islam). [ ]

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =