Connect with us

Politik

Kampanyekan Syariat Islam

Pemilu 17  April 2019 sudah semakin dekat. Kampanye untuk Pemilu sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Bahkan sebelumnya, berbagai parpol tak segan-segan mencuri start, baik sekadar memasang bendera di sepanjang jalan secara diam-diam, melakukan aktivitas seperti gerak jalan bersama, menyelenggarakan pengobatan massal gratis, ataupun memasang iklan di televisi yang memperkenalkan wajah tokoh-tokohnya.

Tulisan ini sekadar ingin mengajak para caleg, jurkam, partai, maupun rakyat pemilih untuk sama-sama menjadikan Islam sebagai pegangan. Para caleg, jurkam, dan partai diharapkan hanya menyerukan dan mengusung Islam sebagai materi kampanye. Sebaliknya, rakyat pemilih diharapkan hanya tertarik untuk memilih caleg atau partai yang benar-benar memperjuangkan tegaknya syariat Islam secara total dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Realitas Pemilih
Pengamat ekonomi Chatib Basri pernah mengatakan bahwa perilaku rakyat atau pemilih memang tidak sepenuhnya bisa ditebak. Ia kerap terlihat paradoksal. Di satu sisi kita melihat sebagian besar jajak pendapat yang dibuat—juga analisis ekonomi politik yang ada—datang dengan temuan: isu yang dianggap paling penting oleh pemilih adalah pemulihan ekonomi. Implikasinya, yang ditunggu oleh rakyat adalah partai yang mampu menyelesaikan krisis ekonomi. Implikasinya juga, program partai adalah isu yang penting. Namun, di sisi lain, jajak pendapat yang sama—juga banyak analisis ekonomi politik—datang dengan kesimpulan bahwa perilaku pemilih dalam memilih partai masih bersifat tradisional.

Sementara itu, Litbang sebuah partai Islam menemukan bahwa rakyat pemilih pada saat hari pemilihan akan cenderung memilih partai yang tanda gambar/logonya sering muncul menyapa mereka; baik melalui media televisi, majalah/koran, selebaran, dan sebagainya.

Dari beberapa ‘realitas’ di atas, berbagai partai peserta Pemilu tampaknya juga telah menangkap kecenderungan ini. Artinya, untuk meraup banyak suara pemilih, partai-partai peserta Pemilu, termasuk partai-partai Islam, akan lebih memilih untuk mengedepankan simbol-simbol partai atau ketokohan para calegnya ketimbang visi dan misi partai. Buktinya, dari aspek ekonomi saja, sebagaimana diungkap sang pengamat, belum ada satu partai pun yang menawarkan konsep perbaikan ekonomi, apalagi sampai ke tataran operasionalnya.

Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, tak sedikit partai Islam yang lebih sering menjadikan isu-isu Islam atau syariat Islam sebagai ‘pemikat’ rakyat saja ketimbang sebagai sesuatu yang benar-benar diperjuangkan. Buktinya, selama lima tahun terakhir, isu penegakkan syariat Islam nyaris tidak digaungkan oleh sebagian besar partai Islam di DPR, kecuali sebatas dalam isu-isu yang sangat parsial.

Kampanye yang Seharusnya
Sejatinya, setiap caleg/jurkam Muslim dan partai Islam wajib mengkampanyekan sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam. Setiap partai Islam serta caleg dan jurkam Muslim harus memperjuangkan sesuatu yang bersumber dari Islam dan tidak mengambil dari luar Islam.

Setidaknya, ada 4 (empat) poin yang sejatinya harus disuarakan oleh setiap caleg/jurkam Muslim atau partai Islam dalam kampanye:

1. Menegakkan syariat Islam secara total (kâffah), tidak secara parsial. Artinya, masyarakat harus disadarkan untuk bersama-sama menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, terutama tentu saja dalam negara/pemerintahan.

2. Menentang ideologi sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam segala bentuknya dan dalam seluruh aspek kehidupan. Alasannya, sekularisme adalah ideologi kufur dan terbukti telah menimbulkan berbagai macam krisis kemanusiaan.

3. Menentang setiap dominasi dan hegemoni Barat imperialis, khususnya AS, sekaligus menggungkap segala makar mereka atas Islam dan kaum Muslim. Sebab, telah terbukti dengan jelas, hegemoni dan dominasi Barat dan AS selama ini telah menimbulkan berbagai penderitaan kaum Muslim di seluruh dunia, termasuk di Tanah Air.

4. Menjelaskan tentang wajib dan pentingnya kaum Muslim menegakkan syariat Islam dalam wadah Khilafah Islamiyah, yang akan mempersatukan umat Islam sedunia dan melanjutkan kehidupan Islam serta menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia, sekaligus menggusur setiap dominasi kekufuran dan negara-negara kafir seperti AS dan sekutu Baratnya.

Keempat poin di atas tentu saja hanya bisa disuarakan oleh para caleg/jurkam atau partai yang yang istiqamah menjalankan Islam, terus-terang menyerukan penegakan syariat, dan tidak takut bahwa seruannya tersebut berdampak pada sedikitnya pemilih, atau dijauhi oleh kaki tangan imperialis. Mereka bukanlah orang-orang atau partai yang menjadikan arena kampanye sebagai ajang murahan untuk menjual ayat-ayat Allah demi meraih kursi di DPR/DPRD. Justru sebaliknya, mereka menjadikan kampanye sebagai ajang yang efektif untuk mensosialisasikan penegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiyah.

Pemilu dan Ahlul Quwwah
Pemilu sebetulnya hanyalah sebuah uslûb (cara teknis) untuk mendapatkan gambaran orang-orang yang paling disukai masyarakat untuk mewakili mereka atau memimpin mereka. Namun demikian, uslûb ini bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan seorang pemimpin. Para sahabat telah menunjukkan sedikitnya empat cara yang berbeda-beda dalam menentukan khalifah. Pada saat Abu Bakar menjadi khalifah, beliau dipilih oleh kalangan elit yang mewakili penduduk Madinah, yang saat itu berkumpul di Tsaqifah Bani Saidah. Umar bin al-Khaththab dinominasikan oleh Abu Bakar meski tidak memiliki hubungan darah apapun dengannya. Utsman dipilih oleh suatu formatur yang berisi enam orang tokoh paling terkemuka dan mereka harus mendapatkan satu pemimpin dari enam orang itu. Ketika itulah ternyata Utsman mendapat suara terbanyak. Sedangkan Ali menjadi pemimpin ketika—sebagai tokoh yang bertanggungjawab atas keamanan Madinah—beliau didesak oleh tokoh-tokoh yang ada di Madinah untuk mengambil-alih kepemimpinan setelah Utsman terbunuh.

Secara syar‘î (Ijma Sahabat), semua uslûb tersebut sah, karena bukan merupakan bagian dari agama yang tidak boleh diubah. Yang jelas, penetapan Khalifah wajib dilakukan dengan baiat, yaitu suatu perjanjian, bahwa seseorang yang telah diridhai masyarakat sebagai pemimpin akan siap memerintah dengan Islam; lalu masyarakat wajib menaati, membela, dan melindunginya, sepanjang Khalifah ini taat pada hukum Allah dan Rasul-Nya.

Dengan demikian, pada intinya, siapa yang akan berkuasa sesungguhnya tidak semata-mata bergantung pada siapa yang memenangkan Pemilu. Kesiapan dari mereka yang memiliki kekuatan real (ahlul quwwah)-lah untuk menaati, membela dan melindungi sang pemimpin. Ketika tentara dan polisi sebagai pihak pemilik kekuatan bersikap netral dan ridha atas hasil Pemilu, maka otomatis mereka akan menjadi penopang utama bagi sang pemimpin baru hasil Pemilu. Sebaliknya, jika mereka bersikap apatis atau malah menolak sang pemimpin baru atau kebijakan politiknya, maka kekuasaan itu tidak akan efektif.

Kita masih ingat, bagaimana Presiden Gus Dur mengeluarkan dekrit untuk membubarkan MPR, namun ternyata tentara—sebagai ahlul quwwah —tidak menjalankan perintah itu. Gus Dur akhirnya malah dilengserkan. Di Aljazair, bahkan tentara dengan mudah membatalkan Pemilu yang dimenangkan secara mutlak (88%) oleh FIS, membubarkan FIS, dan memenjarakan para aktivisnya. Ternyata, 88% pemilih FIS itu tidak melindungi atau membela partai yang mereka pilih. Demikian juga di Turki dan di sejumlah negeri lainnya.

Pemilu Bukan Segala-galanya
Dengan demikian, Pemilu sebetulnya bukanlah segala-galanya; ia hanyalah uslûb untuk menentukan pemimpin sebuah negara tatkala ahlul quwwah di negara itu netral atau mendukung pergantian. Namun demikian, jika pergantian atau jenis perubahan itu (misalnya perubahan sistem yang mendasar) belum dipahami atau tidak diridhai oleh ahlul quwwah , maka harapan mendapatkan era yang lebih baik lewat Pemilu tentu hanya akan tinggal harapan. Dengan kata lain, meski Pemilu secara teknis mungkin sukses, namun dengan tahu realitasnya, kita menduga bahwa tata aturan sekular tetap akan mendominasi lagi untuk beberapa lama; kecuali kalau umat dan ahlul quwwah di negeri ini menghendaki lain. Artinya, persoalannya berpulang kepada umat dan ahlul quwwah . Di sinilah pentingnya partai-partai Islam untuk terus-menerus melakukan penyadaran umat dengan Islam dan meraih dukungan ahlul quwwah bagi penegakkan syariat Islam secara total.

Walhasil, upaya menyadarkan umat dan Islam dan meraih dukungan ahlul quwwah sesungguhnya jauh lebih penting daripada sekadar Pemilu yang tidak jarang malah sering memurukkan partai Islam dan kaum Muslim secara keseluruhan. Tragedi FIS di Aljazair, Partai Reefah di Turki, dan kekalahan demi kekalahan partai-partai Islam di berbagai negeri dalam ajang Pemilu (termasuk di Tanah Air sejak Pemilu 1955), sudah seharusnya menjadi bahan pelajaran yang berharga, bahwa Pemilu memang bukan segala-galanya.

Sekalipun bukan berarti terlarang bagi kita memanfaatkan arena kampanye pemilu untuk mengkampanyekan Islam yang sebenarnya dengan kesungguhan dan keikhlasan. Karena dakwah memang kewajiban yang harus diemban kapan saja dan dalam kondisi apa pun.

Sebagai catatan akhir, marilah kita merenungkan kembali firman Allah SWT berikut:

Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan melepaskan kalian dari azab yang pedih. Orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah, maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata. (QS al-Ahqaf [46]: 31-32).

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 + five =