Dalam Khilafah, orang-orang nonmuslim ahli dzimmah tidak dipaksa meninggalkan agamanya. Jiwa, harta, dan kehormatan mereka juga dijaga. Manakala tidak lagi mampu bekerja dan tidak ada ahli waris dari mereka, kebutuhan hidup mereka juga dipenuhi.
Inilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin al-Khathtab. Ketika beliau mengetahui ada orang yang berusia lanjut dari kalangan ahli dzimmah tak lagi bisa membayar jizyah dan memenuhi kebutuhan hidupnya, beliau segera memerintahkan petugas baitul mal untuk membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Bahkan, memberikan harta kepadanya.
Ini menjadi bukti nyata keadilan dalam Khilafah. Khilafah menjaga dan melindungi mereka. Juga memberikan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Maka, janganlah mengaitkan aksi terorisme dengan Khilafah. Islam melarang membunuh jiwa tak berdosa, termasuk orang-orang nonmuslim. #JanganFitnahKhilafah karena #KhilafahAjaranIslam. Bahkan, hanya dengan Khilafah, seluruh ajaran Islam dapat terlaksana secara kaffah. Islam sebagai rahmatan lil al-‘alamin pun akan terwujud dalam kehidupan. Perhatikan: Bukan hanya rahmatan lil al-muslimin (rahmat bagi kaum Muslimin), tetapi rahmatan lil al-‘alamin (rahmat bagi seluruh manusia).
WaL-lah a’lam